oleh :
KUKOK SATRIANTO
Era globalisasi telah memberikan dampak yang cukup luas terhadap kehidupan masyarakat saat ini. Setidak-tidaknya terdapat tiga kecenderungan dari dampak globalisasi, yaitu terbentuknya ciri masyarakat yang memiliki orientasi jauh ke depan, perubahan dalam cara memandang kehidupan, dan peningkatan kesadaran hak-hak baik politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selanjutnya dampak tersebut juga menggugat keberadaan kelembagaan pemerintah baik dalam dimensi sosial, ekonomi, keamanan termasuk juga tuntutan terhadap kualitas penyediaan pelayanan publik yang cepat dan tepat.
Namun perubahan kondisi yang cepat tersebut dalam kenyataannya seringkali tidak mampu diikuti oleh kemampuan adaptasi dari birokrasi secara cepat pula, sehingga terkadang menyebabkan hampir setiap pelayanan publik yang diberikan tidak memuaskan atau bahkan menambah kekecewaan pada masyarakat luas. Sebagai akibatnya pemerintah terjebak dalam krisis yang menurut Abdul Wahab (2001) disebut dengan “krisis ketidakmampuan memerintah” (governabilty crisis).
Ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2003 ttg Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan. Banyaknya aksi penolakan dari beberapa daerah disebabkan dasar pemikiran yang dibangun dari PP No. 8 Tahun 2003 lebih mengutamakan pencapaian nilai efisiensi sehingga mengabaikan kebutuhan dan aspirasi daerah. Oleh sebab itu, sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki maka ditetapkanlah PP No. 41 Tahun 2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah berkaitan dengan urusan yang ditangani, serta sarana dan prasarana penunjang tugas. Dengan demikian kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar organisasi perangkat daerah mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, meskipun masalah yang melingkupinya cukup rumit dan sangat kompleks. Dengan kata lain reformasi administrasi menjadi suatu keharusan dan perhatian utama bagi pemerintah daerah saat ini. Reformasi administrasi pada hakekatnya menurut lslamy (2001) mempunyai tujuan yang sangat jelas yaitu meningkatkan administrative pefformance dari birokrasi pemerintah. Berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja administrasi dari birokrasi pemerintah, terdapat dua sasaran reformasi administrasi yaitu penyempurnaan terhadap kelembagaan birokrasi dan perubahan perilaku aparatnya. Dalam aspek kelembagaan yang perlu ditingkatkan antara lain struktur organisasinya, sistem dan prosedur, kepemimpinan, koordinasi, hubungan dengan klien dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan perubahan perilaku yang perlu ditingkatkan antara lain kapasitas/keahlian administratifnya, loyalitas, kepribadian, semangat kerja, disiplin dan sebagainya.
Reformasi administrasi memiliki dimensi yang sangat luas, maka dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai sektor lain seperti sektor politik, ekonomi, dan sosial. Seringkali dijumpai kegagalan reformasi administrasi disebabkan karena kurangnya perhatian dari para pemimpin politik dan pemerintahan untuk secara konsisten melaksanakannya. Mereka menganggap bahwa program-program pembangunan yang bersifat subtantive lebih penting. Selain kesiapan kondisi sosial, ekonomi dan politik, pelaksanaan reformasi administrasi juga memerlukan dukungan strategi yang tepat, karena pemilihan strategi yang salah akan menimbulkan berbagai keresahan dan resistensi dari berbagai pihak untuk melakukan reformasi administrasi. Dalam hal ini terdapat dua jenis pendekatan yaitu pendekatan komprehensif dan pendekatan inkremental, dimana masing-masing memiliki kelebihan maupun kekurangan sendiri-sendiri. Strategi reformasi administrasi dengan pendekatan komprehensif memiliki kelebihan dapat mencakup berbagai aspek yang luas tetapi kelemahannya membutuhkan waktu yang cukup lama serta dukungan dana yang besar. Kemudian pendekatan inkremental karena ruang lingkupnya dalam ukuran yang terbatas dan dilaksanakan secara bertahap memungkinkan untuk dilakukan eksperimen sehingga mempertebal keyakinan dan dukungan dari para agen pembaharu, nanun kurang mendapat dukungan secara politik karena terbatasnya tujuan yang ingin dicapai. Dengan memahami adanya berbagai kelemahan rnaupun kelebihan yang dimiliki dua pendekatan tersebut maka pemerintah daerah dalam kebijakan reformasi administrasi perlu memadukan kedua pendekatan tersebut secara serasi, yang diawali dengan penyusunan peta reformasi yang menyeluruh, jelas dan akurat untuk kemudian diikuti dengan kebijakan implementasi yang konsisten dan bertahap sesuai kemampuan keuangan dan kesiapan aparaturnya.
Perubahan pada aras manajemen pemerintahan diatas menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasinya dan reorientasi manajemen. Sesuai dengan spirit otonomi daerah, penataan organisasi perangkat daerah dan reorientasi manajemen pemerintahan terlihat dari pergeseran filosofi administrasi pembangunan daerah dari “membangun daerah” menjadi “daerah membangun”. Misi daerah membangun mengandung makna untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan secara mandiri, serasi, berkelanjutan dan demokratis sesuai prakarsa dan kemampuan daerah. Misi tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan pembangunan masyarakat dan karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam kerangka penataan organisasi dan reorientasi manajemen pemerintahan ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk memandang reformasi administrasi pemerintahan sebagai suatu keharusan. Reformasi administrasi pemerintahan harus dititik beratkan pada penataan organisasi, yaitu tindakan yang ditujukan untuk melakukan perubahan struktur organisasi yang dipandang sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Revitalisasi yaitu upaya penambahan daya pada organisasi agar dapat mengoptimalkan kinerja (performance), dan refungsionalisasi yaitu berupa memfungsikan profesionalisme organisasi dalam melaksanakan misinya. Dengan demikian struktur organisasi pemerintah daerah yang kurang efektif sebagai wahana manajemen pemerintahan dan tidak mampu lagi menyesuaikan diri dengan tuntutan globalisasi, sensitifitas pemerintah daerah, kinerja aparatur pemerintah daerah yang rendah, serta image masyarakat tentang organisasi pemerintah daerah yang buruk sudah seharusnya berlalu. Melalui penataan organisasi perangkat daerah diharapkan pemerintahan daerah dapat lebih meningkatkan profesionalitasnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Upaya nyata pemerintah daerah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah seharusnya tidak semata-mata hanya merupakan pelaksanaan dari PP No. 41 Tahun 2007, tetapi juga sebuah langkah dalam mereformasi administrasi. Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk memutuskan dan mengelola berbagai pelayanan publik tanpa diikuti dengan perubahan kondisi aparaturnya maka hanya akan menambah dan memperumit permasalahan yang ada di daerah, sehingga kegiatan penataan organisasi hanya akan bersifat kontraproduktif. Keberhasilan pembangunan daerah pada tingkat yang signifikan ditentukan oleh mampu tidaknya pemerintah daerah dengan seluruh jajarannya memainkan peranan dan fungsinya yang bermuara pada pelaksanaan yang efisien dan efektif.
Rabu, 19 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar