Rabu, 19 Agustus 2009

OBLIGASI SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh : KUKOK SATRIANTO


Disamping diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004, era otonomi daerah juga ditandai dengan adanya UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 57 s/d pasal 62 UU No. 33 Tahun 2004 diatur hal yang berkaitan dengan Obligasi Daerah, yang selanjutnya diterbitkan juga Peraturan Menteri Keuangan No 147/ PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Pembiayaan pembangunan daerah melalui penerbitan obligasi merupakan alternatif pembiayaan yang relatif murah dan dana yang bisa diperolehnya cukup besar. Namun demikian, banyak konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai emiten, harus memiliki kapasitas fiskal untuk dapat menerbitkan obligasi.
Penerbitan obligasi daerah merupakan pilihan yang baiki, namun demikian banyak tantangan harus dijawab pemda sebelum menerbitkan obligasi daerah. Tantangan pertama yang harus dihadapi pemda dalam menerbitkan obligasi adalah menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai obligasi dan segala seluk beluknya, itulah sebabnya Menkeu telah mensyaratkan sebuah divisi/bagian khusus pada pemda yang mengurusi penerbitan obligasi. Obligasi hanya diperbolehkan untuk pembiayaan proyek, bukan untuk menutupi defisit. Untuk itu pemda harus menyiapkan proyek-proyek yang akan dibiayai dari dana obligasi beserta perhitungan cash-flow nya yang dapat dengan mudah dianalisis dan dipertanggungjawabkan asumsi-asumsinya. Perhitungan cash flow sangat penting karena dari sini investor akan dapat melihat apakah proyek tersebut akan mampu menghasilkan revenue yang cukup untuk membayar kewajiban berjalan.
Konsekuensi logis dari penerbitan obligasi adalah tuntutan tranparansi dan akuntabilitas oleh investor kepada pemda sebagi emiten, investor akan selalu memantau kinerja pemda dalam mengelola dana pembangunannya. Investor akan menuntut kinerja dan pelaporan yang harus baik, selain untuk membayar kewajiban berjalan. Dengan demikian, para pegawai pemda menjalankan konsep good and clean governance dan harus pula merubah paradigma dalam mengelola keuangan dan akuntabilitasnya. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut para investor akan mencakup seluruh proses penerbitan obligasi. Pemda harus mampu memberikan akuntabilitas publik yang memadai melalui audit independen yang dapat diakses oleh para stakeholders. Dalam mengelola obligasi, investor menuntut konsistensi pembayaran kupon, bunga serta pokok obligasi sesuai waktu, atau pemda akan dinilai default. Jika sampai ini terjadi, pemda akan kehilangan kepercayaan pasar dan akan berimbas bahwa tak ada lagi investor tertarik pada instrumen keuangan yang dikeluarkan pemda di kemudian hari.
Dalam menerbitkan obligasi, pemda harus mengacu pada kebutuhan riil dan kemampuan bayar. Pemerintah pusat tampaknya mengantisipasi hal ini, itu terlihat bahwa persyaratan yang ditetapkan bahwa total hutang pemda termasuk kelonggaran tariknya tak boleh melebihi 75% APBD. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) tak boleh melebihi 2,5. Jangan sampai pemda harus melakukan reprofiling atas utang jatuh tempo pembayaran pokok obligasi yang mendorong makin besarnya biaya bunga obligasi dan mengurangi alokasi dana untuk pembangunan, serta hilangnya kepercayaan pasar. Tuntutan transparansi juga mesti dijalankan dalam memilih lead underwriter. Tidak boleh ada kepentingan terselubung apapun yang mempengaruhi, mengingat hal ini merupakan langkah krusial yang dapat mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap obligasi yang diterbitkan. Termasuk tidak membiarkan investment fund company yang melakukan segala bentuk window dressing dan pemda hanya tinggal tanda tangan saja.
Seperti halnya berbagai instrumen investasi lainnya, selalu saja ada risiko yang mungkin datang dan harus diantisipasi. Untuk itu perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap risiko yang mungkin muncul, baik internal maupun eksternal. Analisis terhadap risiko internal biasanya tercermin dalam perhitungan cash flow proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan obligasi tersebut, sedangkan risiko ekternal akan banyak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro secara keseluruhan, termasuk stabilitas politik yang mesti bisa terjaga. Pemda harus sadar bahwa risiko yang mungkin timbul harus ditanggung sendiri, pemerintah pusat tidak akan ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang muncul, baik berupa bunga maupun pokok obligasi.
Salah satu proyek yang dapat dibiayai dari dana obligasi adalah pembagunan Kawasan Industri Terpadu, Pusat Perdagangan atau pembangunan jalan tol. Dengan pembangunan kawasan industri terpadu, pusat perdagangan dan jalan tol tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan merangsang sektor riil untuk bergerak. Pendapatan daerah tak hanya dari revenue pengelolaan kawasan industri, pusat perdagangan dan jalan tol yang dibangun, tetapi juga dari pajak dan retribusi yang dihasilkan akibat bergeraknya ekonomi daerah. Revenue dan barang yang melekat pada proyek tersebut juga dapat dijadikan jaminan. Proyek pembangunan Kawasan Industri Terpadu, Pusat Perdagangan dan jalan tol merupakan proyek yang memberikan multiplier effects kepada pembangunan daerah secara keseluruhan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan merangsang sektor riil untuk bergerak. Dengan bergeraknya sektor riil, secara tidak langsung juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
Dengan demikian, penerbitan obligasi daerah merupakan pilihan yang baik sekali, namun demikian apakah pemerintah daerah telah siap?
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar