oleh : KUKOK SATRIANTO
Penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan wacana yang paling mengemuka pada era reformasi saat ini. Gencarnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan juga pengaruh tuntutan globalisasi yang tidak dapat dihindari. Untuk mewujudkan Good Governence maka diperlukan tiga pilar (domain), yaitu state (negara atau pemerintah), private sector (sektor swasta) dan society (masyarakat) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing secara sinergis. Dengan demikian semakin terbuka kesempatan yang makin luas untuk membudayakan demokratisasi dengan memperkuat pemberdayaan masyarakat sipil (civil society). Hal ini dapat mengubah secara substansial dan fundamental pola hubungan politik agar semakin bercorak egaliter. Pemberdayaan masyarakat sipil atau bisa juga disebut dengan partisipasi masyarakat dapat terjadi apabila ada demokrasi, sehingga terjadi perubahan pandangan masyarakat terhadap partisipasi itu sendiri. Masyarakat tidak lagi memandang partisipasi sebagai sebuah kesempatan yang diberikan karena kemurahan hati pemerintah. Masyarakat akan lebih menghargai partisipasi sebagai suatu layanan dasar dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keberadaan masyarakat itu sendiri.
Dengan kesadaran dan pemahaman perlunya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, maka kepentingan masyarakat perlu dikedepankan. Pada “titik awal” berlangsungnya pembuatan kebijakan, keterlibatan masyarakat dapat diwujudkan dengan keterlibatan mereka pada penyusunan perencanaan kebijakan. Dengan keterlibatan masyarakat pada tahap ini dapat dijaring aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga kebijakan yang akan dilaksanakan dapat dirancang sesuai kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan juga diperlukan. Masyarakat bisa terbilat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan. Keterlibatan secara langsung dapat diartikan bahwa anggota masyarakat “physically” ikut terjun dalam pelaksanaan kebijakan, sedangkan keterlibatan secara tidak langsung dapat diartikan bahwa anggota masyarakat tidak terjun secara physically dalam pelaksanaan kebijakan tetapi secara insidentil memberikan masukan dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.
Pada “titik akhir” atau lebih tepatnya pada periode setelah kebijakan dijalankan, keterlibatan masyarakat tidak kalah penting dengan keterlibatan pada periode-periode sebelumnya. Pada periode ini masyarakat selain dapat mengenyam hasil-hasil kebijakan, masyarakat dapat pula ikut “menjaga” hasil-hasil kebijakan tersebut. Selain itu masyarakat dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang akan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemberian saran atau usulan bagi rencana pembuatan kebijakan berikutnya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijakan
Dalam banyak hal kita sering kali menjumpai kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai atau kurang memperhatikan kepentingan publik. Sehingga dalam implementasinya tidak mendapat respon dari masyarakat. sehingga banyak menimbulkan penolakan dan bahkan perlawaan yang pada akhirnya dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Secara umum terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pembuat kebijakan dalam menetapkan kebijakan publik, diantaranya :
1. Berfikir sempit dan hanya membuat kebijakan yang hanya menekankan pada kepentingan jangka pendek atau kepentingan salah satu aspek saja;
2. Terlalu menyederhanakan masalah yang dihadapi ;
3. Tidak ada keinginan untuk melakukan uji coba terhadap kebijakan yang akan ditetapkan ;
4. Mengasumsikan bahwa masa yang akan datang hanya mengulang masa lalu atau hanya bersifat rutinitas saja ;
5. Terlalu menggantungkan kebijakan pada pengalaman satu orang saja ;
6. Keengganan dalam mengambil keputusan ; dan ;
7. Membuat kebijakan hanya berdasarkan prasangka atau kira-kira.
Kebijakan publik merupakan refleksi dari segala tindakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah baik pusat maupun Daerah, di mana dampak dari aktivitas tersebut menjangkau atau dirasakan oleh masyarakat. Sebagai implikasinya adalah adanya suatu bentuk pilihan tindakan pemerintah yang dialokasikan kepada seluruh masyarakat dengan sifat mengikat, punya tujuan tertentu, serta berorientasi pada pemenuhan kepentingan rakyat. Di dalamnya terdapat aktivitas yang saling terkait, yakni: policy problem, policy alternatives, policy actions, policy autcomes dan policy performance. Hubungan antar kelima aktivitas itu berdimensi diametrikal dan bersifat siklikal yang secara umum dikenal sebagai policy formulation (menentukan masalah dan memahami alternatif yang ada); policy implementation (melaksanakan alternatif yang ditetapkan); policy evaluation (menentukan kinerja, serta dampak yang dihasilkan).
Dalam proses kebijakan di Indonesia, negara memainkan peranan yang sangat dominan. Dalam berbagai kesempatan pemerintah telah membuktikan diri mempunyai dua kemampuan sekaligus, oleh karenanya pemerintah bisa mengisolasi proses kebijakan publik dari pengaruh aktor-aktor di luarnya. Kemampuan itu juga didukung oleh latar belakang sistem politik Indonesia yang bercirikan beureaucratic polity (Karl D. Djakson), patrimonial (Benedict Andersen), dan sentralisme birokrasi otoritarian atau otoritarianisme politik (Dwight Y.King). Hal ini menyebabkan dalam mengambil/menentukan kebijakan, pembuat kebijakan publik kurang memperhatikan kepentingan publik.
Dalam sistem seperti itu, birokrasi mendominasi hampir setiap tahapan proses kebijakan publik. Kekuasaan pemerintah memegang peranan penting dalam proses formulasi kebijakan publik, sementara masyarakat baru dilibatkan dalam proses implementasinya saja. Hal ini terjadi karena kuatnya pengaruh birokrasi dan disisi lain menunjukkan lemahnya posisi masyarakat, sehingga kebijakan yang ditetapkan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan efisiensi dari pada untuk kepentingan masyarakat.
Rekomendasi
Kebijakan publik merupakan hasil dari serangkaian proses politik yang menyoal beberapa pilihan. Oleh karena itu, dalam setiap pembicaraan mengenai kebijakan publik selalu menyoal multiple decisions dan multiple decision makers yang efektivitasnya sangat ditentukan oleh diterima atau tidaknya ide kebijakan tersebut dalam bingkai norma dan ide pada tataran masyarakat. Pada bagian akhir tulisan ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kebijakan publik antara lain :
1. Kebijakan publik yang dibuat adalah untuk kepentingan publik atau untuk memecahkan masalah-masalah publik sehingga kebijakan yang dibuat juga harus memperhatikan kepentingan publik yaitu dengan cara melibatkan publik itu sendiri.
2. Pembuat kebijakan harus menyadari bahwa kebijakan yang dibuat bukan semata-mata merupakan tanggung jawab kerja kepada atasan yang lebih tinggi, tetapi lebih daripada itu kebijakan juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Oleh sebab itu kebijakan yang dibuat juga harus memperhatikan nilai-nilai teologis dan nilai-nilai fundamental kemanusiaan.
3. Para perencana kebijakan harus memandang jabatan sebagai pembuatan kebijakan (policy maker) sebagai amanah, sehingga dalam setiap pembuatan kebijakan harus tetap istiqamah dengan tetap mempertikan nilai-nilai rasional, arif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Rabu, 19 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar