Oleh :
KUKOK SATRIANTO
I. PENDAHULUAN
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan penekanan kepada aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan partisipasi masyarakat serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan dari penekanan prinsip tersebut, sebagaimana diterangkan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, telah membuka peluang dan memberikan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata dan bertanggungjawab.
Penyelenggaraan berbagai urusan oleh daerah dalam rangka otonomi yang luas sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, menuntut daerah untuk dapat merespon/memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dengan pemberian pelayanan yang cepat (faster), murah (cheasfer), dan lebih baik (better). Visi organisasi pemerintah juga harus bergeser kepada manajemen mendekati masyarakat (close the customer), pemerintah sebagai provider tidak memandang masyarakat sebagai client tetapi sekaligus juga harus sebagai citizen. Dengan semakin menguatnya kedudukan masyarakat, maka misi pemerintah dituntut untuk kembali kepada kegiatan pokoknya (core business), yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setidaknya ada empat tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan otonomi daerah di
Namun demikian, dalam implementasinya benarkah partisipasi masyarakat sudah dijadikan pilar utama dalam perencanaan pembangunan di daerah ? Sudahkan aspirasi dan suara masyarakat sudah benar-benar di dengar pemerintah daerah untuk perencanaan pembangunannya ? Pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita buktikan di lapangan.
II. Eksploitasi Sumber Daya Alam Batu Bara
Salah satu kekayaan alam bumi Kalimantan Selatan adalah besarnya kandungan batu bara di perut bumi yang membentang sepanjang pegunungan Meratus yang melalui sebagian besar wilayah propinsi Kalimantan Selatan. Setidaknya terdapat sembilan kabupaten yang mempunyai cadangan tambang batu bara, yaitu : Kabupaten Kota Baru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong. Sedangkan tiga lainnya yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Batola menjadi jalur transportasi angkutan batu bara, baik melalui jalan darat maupun air (sungai) menuju pelabuhan laut Tri Sakti Banjarmasin.
Eksploitasi batu bara akhir-akhir ini menjadi fenomena yang menarik di propinsi Kalimantan Selatan. Sepintas terlihat bahwa eksploitasi batu bara dapat memicu geliat perekonomian di sepanjang jalur angkutan batu bara. Setiap hari dapat terlihat aktivitas truk-truk yang mengangkut emas hitam (batu bara) hilir mudik di sepanjang jalan trans Kalimantan. Jalan Negara yang menghubungkan propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur terlihat penuh sesak. Begitu juga dengan Pelabuhan Laut Tri Sakti Banjarmasin, setiap hari ratusan truk pengangkut batu bara harus antri untuk membongkar muatannya. Jalur sungai juga tidak kalah ramainya, puluhan tongkang pengangkut batu bara hilir mudik di sepanjang aliran sungai yang terlihat seperti gunung yang berjalan sendiri.
Eksploitasi tambang batu bara di Propinsi Kalimantan Selatan selama ini dilaksanakan oleh beberapa pihak, diantaranya :
1. Perusahaan Swasta.
Eksploitasi yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta, baik yang berstatus Penamanan Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perusahaan-perusahaan besar tersebut seperti PT. Arutmin (PMA Amerika Serikat), PT. Adaro (PMA Australia), PT. Antang Gungung Meratus (PMDN) dll.
Perusahaan-perusahaan besar tersebut sebagian besar telah beroperasi sejak lama, jauh sebelum era reformasi. Ijin eksploitasi atau Kuasa Pertambangan (KP) batu bara juga masih produk era Orde Baru (Pemerintah Pusat), sedangkan. Pemerintah Dearah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) hanya mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Areal pertambangan yang dieksploitasi juga sangat besar, bahkan bisa mencakup beberapa kabupaten. Areal pertambangan PT. Adaro meliputi kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah (wilayah utara Propinsi Kalimantan Selatan), PT. Arutmin muliputi kabupaten Kota Baru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut (wilayah Tenggara Propinsi Kalimantan Selatan), sedangkan PT Antang Gunung Mertus menguasai areal yang mencakup kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Banjar (wilayah Tengan Propinsi Kalimantan Selatan).
2. Masyarakat (Pertambangan Rakyat)
Eksploitasi batu bara yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar biasanya dikenal dengan nama pertambangan rakyat. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan dengan mengatasnamakan koperasi-koperasi yang dikelola masyarakat sekitar tambang, baik atas nama desa maupun perkumpulan atau kelompok tertentu. Walaupun sebenarnya para pemilik modal dari luar Kalimantan Selatan juga yang berada di balik pertambangan rakyat ini. Bagaimanapun pertambangan batu bara juga memerlukan investasi yang cukup besar karena harus menggunakan alat-alat berat. Pertambangan rakyat sebenarnya baru marak akhir-akhir ini setelah era reformasi bergulir. Hal ini disebabkan ijin kuasa pertambangan (KP) sudah dapat dikeluarkan oleh Bupati setempat. Areal pertambangan yang di eksploitasi juga tidak terlalu besar, yaitu hanya dalam wilayah satu kabupaten saja. Terhadap pertambangan rakyat ini daerah biasanya mendapatkan dana berupa Sumbangan Pihak Ketiga dari setiap ton batu bara yang dibawa ke luar daerah. Ketentuan mengenai besarnya Sumbangan Pihak Ketiga biasanya ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur.
3. Pemerintah Daerah.
Pepatah yang mengatakan ‘dimana ada gula disitu ada semut’ rupanya sangat tepat untuk menggambarkan bagaimana hiruk pikuknya kegiatan pertambangan batu bara di Propinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten juga tidak mau ketinggalan, melalui Perusahaan Daerah (PD) yang dimiliki mereka beramai-ramai ikut mengeksploitasi kekayaan alam batu bara. Beberapa perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertambangan batu bara misalnya : PD. Bangun Banua milik Pemprop. Kalimantan Selatan, PD. Bara Marta Milik Pemkab. Banjar, PD. Sasangga Banua milik Pemkab Hulu Sungai Selatan, PD. Agung Milik Pemkab Hulu Sungai Utara dll. Beberapa perusahaan daerah tersebut disamping langsung mengeksploitasi batu bara juga bekerja sama dengan beberapa koperasi (pertambangan rakyat) untuk mengangkut hasil tambang menuju pelabuhan laut. Pemerintah daerah juga mendapatkan dana Sumbangan Pihak Ketiga dari setiap ton batu bara yang dibawa ke luar daerah.
III. Permasalahan yang Ditimbulkan.
Pada kesempatan terdahulu telah disinggung bahwa otonomi daerah diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tergolong majemuk dengan kondisi dan potensi yang beragam. Arti penting masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah mengharuskan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah. Partisipasi masyarakat dalam implementasinya memerlukan kesamaan pandang, persepsi, pengertian mengenai konsep dan makna serta kesiapan dan kemauan dalam pelaksanaannya.
Apabila kita cermati lebih jauh, pelaksanaan otonomi daerah ternyata juga telah membawa dampak negatif terhadap pengelolaan pertambangan batu bara di propinsi Kalimantan Selatan. Perekonomian masyarakat yang sepintas tampak mengeliat dengan adanya pertambangan batu bara ternyata hanya semu. Besarnya potensi batubara ternyata tidak secara signifikan meningkatkan perekonomian masyarakat. Masyarakat sekitar sebagian besar hanya sebagai pekerja kasar di areal pertambangan yang berprofesi sebagai sopir truk atau penjaga keamanan. Sedangkan teknisi-teknisi alat-alat berat dan tenaga ahli lainnya sebagian besar masih di datangkan dari Pulau Jawa. Keuntungan terbesar ternyata masih dimiliki oleh para pengusahan pemilik modal dari luar daerah dengan mengatasnamakan pertambangan rakyat. Begitu juga dengan pemerintah daerah, pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan kerusakan alam dan sejumlah masalah-masalah yang harus di hadapi, antara lain :
1. Kerusakan Lingkungan.
Eksploitasi batu bara secara besar-besaran dan membabi buta telah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah di propinsi Kalimantan Selatan. Hutan-hutan lebat yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air menjadi gundul dan kering kerontang. Sehingga tidak mengherankan apabila dalam beberapa tahun ini kita selalu disajikan berita-berita tentang bencana alam terutama banjir yang melanda propinsi Kalimantan Selatan.
Bekas-bekas areal pertambangan batu bara yang tidak atau belum di reklamasi pada musim hujan berubah menjadi danau-danau baru yang tiba-tiba muncul di sepanjang pegunungan Meratus. Celakanya air yang terdapat pada danau-danau tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun karena masih mengandung sisa-sia atau limbah batu bara. Lahan persawahan dan perkebunan milik masyarakat yang masih produktif di sekitar areal pertambangan juga turut terkena limpahan limbah tambang batu bara sehingga menjadi tidak produktif lagi.
Karena tergiur untuk mendapatkan uang secara cepat, banyak pemilik lahan perkebunan karet yang menjual lahannya kepada para pengusaha karena dibawahnya terdapat kandungan batu bara. Hal ini menyebabkan banyak lahan-lahan produktif yang berubah menjadi areal tambang batu bara. Permasalahan lingkungan lainnya adalah debu batu bara yang disebabkan pengangkutan yang tidak sesuai aturan. Truk-truk pengangkut batu bara selalu mengangkut batu bara melebihi tonase yang telah ditetapkan, sehingga banyak yang tumpah ke jalan raya bahkan tidak sedikit truk yang terbalik akibat kelebihan muatan.
2. Kerusakan infrastruktur ( jalan dan jembatan )
Kebijakan pemerintah Propinsi Kalimantan yang sulit dimengerti dan banyak menimbulkan protes dari berbagai kalangan adalah membolehkan jalan-jalan umum dilalui angkutan batu bara. Di seluruh
3. Kerawanan Sosial
Permasalahan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan sewaktu-waktu akan menimbulkan permasalahan serius bagi pemerintah propinsi Kalimantan Selatan adalah kerawanan sosial. Bentuk-bentuk kerawanan sosial yang terjadi antara lain :
a. Banyaknya aksi-aksi anarkis dari masyarakat yang bermula dari rasa frustasi dan kemarahan masyarakat terhadap kerusakan jalan dan debu yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara. Banyaknya warga masyarakat yang tewas atau luka berat akibat kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk-truk angkutan batu bara yang sering ugal-ugalan. Bentuk aksi anarkis warga diantaranya dengan memblokir jalan raya yang dilewati angkutan batu bara, bahkan sampai menjungkirkan truk yang mengangkut batu bara beramai-ramai.
b. Maraknya aksi demontrasi dari para petani yang lahannya tidak bisa ditanami lagi karena terkena limbah batu bara. Sebagaimana terjadi di Kecamatan Pengaron dan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Aksi demontrasi juga dilakukan warga suku Dayak Pegunungan Meratus yang memprotes kebijakan ‘tukar guling’ oleh pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Selatan terhadap sebagian wilayah pegunungan meratus dengan perusahan swasta.
c. Banyaknya truk-truk angkutan batu bara yang memerlukan tempat istirahat juga memunculkan warung-warung di sepanjang jalan yang dilalui. Dari warung-warung yang menyediakan makan dan minum lama-kelamaan juga menyediakan ‘layanan khusus’ bagi para sopir truk batu bara. Keberadaan warung remang-remang tersebut juga turut menghadirkan peredaran minuman keras illegal dan juga obat-batan terlarang lainnya. Hal ini juga sudah menimbulkan keresahan masyarakat terutama para tokoh masyarakat dan para alim ulama.
d. Banyak terjadi perkelahian dan tindak kekerasan sebagai akibat perebutan areal tambang (terutama pada areal pertambangan rakyat). Kurang profesionalnya aparat pemerintah daerah, terutama dinas pertambangan dalam menentukan batas-batas areal pertambangan menyebabkan sering terjadi konflik. Penyebabnya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang ada dan penyalah gunaan wewenang dalam pemberian ijin Kuasa Pertambangan, sehingga banyak ditemui areal pertambangan yang tumpang tindih
4. Perselisihan antar Daerah.
Tidak hanya para penambang yang berselisih memperebutkan areal pertambangan. Antar pemerintah kabupaten juga terjadi perselisihan memperebutkan wilayah, khususnya wilayah perbatasan yang kaya akan cadangan emas hitam (batu bara). Sebagaimana yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memprotes batas wilayahnya yang kaya kandungan batu bara telah dieksploitasi terlebih dahulu oleh Kabupaten Tapin. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar yang saling mengklaim bahwa wilayah Peramasan menjadi bagian dari kabupaten yang bersangkutan. Bahkan masalahnya sekarang sudah sampai ke meja hijau
IV. KESIMPULAN.
Dari contoh kasus eksploitasi tambang batu bara di Propinsi Kalimantan Selatan tersebut dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi
2. Pelaksanaan otonomi daerah ternyata juga telah membawa dampak negatif terhadap pengelolaan pertambangan batu bara di propinsi Kalimantan Selatan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan sebagai akibat pengelolaan pertambangan batu bara yang tidak sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Bukan kesejahteraan masyarakat yang didapat melainkan kesengsaraan masyarakat. Berbagai permasalahan yang ditimbulkan merupakan buah dari kebijakan pemerintah daerah yang memandang masyarakat hanya sebagai obyek, dan bukan subyek subyek pembangunan.
3. Perencanaan pembangunan partisipatif nampaknya masih merupakan slogan belaka, dan masih diperlukan keseriusan dan itikad baik dari segenap perencana pembangunan di daerah untuk melaksanakannya.
selain perihal mobil pengangkut batu bara, apakah pendapat warga kalimantan untuk mesin kompos ya?
BalasHapusSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
Hapus