Rabu, 07 Januari 2009

KELEMAHAN PENGUKURAN KINERJA BERDASARKAN ANGGARAN

KUKOK SATRIANTO

1. PENDAHULUAN.

Kinerja merupakan tujuan utama manajemen publik. Reformasi administrasi publik yang terjadi selama 25 tahun belakangan ini berfokus pada konsep kinerja dan efektivitas. Gerakan pembaharuan administrasi publik yang disebut New Public Management (NPM) atau reinvention adalah upaya meningkatkan kinerja.

Hasil penelitian World Bank dan lembaga internasional lainnya menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan yang tepat, investasi yang baik maupun usaha-usaha untuk memerangi korupsi tidak akan mampu tumbuh secara baik dan berkesinambungan dalam lingkungan pemerintahan yang memiliki institusi publik yang tidak berfungsi dan praktik pemerintahan yang buruk.

Penerapan Good Governance sesungguhnya hal yang tidak bias ditawar lagi dan harus kita laksanakan dalam era refromasi ini. Inti dan ujung dari Good Governance adalah perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Tidak akan ada pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi apabila sistem manajemen pemerintahan tidak ditata sesuai dengan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Kita semua mengetahui bahwa pengelolaan sumber daya keuangan negara kita selalu diwarnai dengan penyimpangan-penyimpangan yang cukup mencengangkan. Fakta menunjukkan bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan negara sudah mulai terjadi pada tahap perencanaan dan penyusunan anggaran, pelaksanaan sampai dengan laporan pertanggungjawabannya. Penetapan besarnya anggaran lebih banyak didasari atas hasil negosiasi dengan otoritas perencanaan dan anggaran dari lingkungan internal instansi daerah sampai di tingkat pusat bahkan sampai di DPR dan DPRD. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hanya berfokuskan pada kemana uang itu dibelanjakan tanpa informasi nilai manfaat apa yang telah dihasilkan. Akibatnya, banyak sekali pemborosan dana-dana untuk berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dan tidak berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Cara yang tepat untuk dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan anggaran adalah dengan melakukan reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja seluruh instansi pemerintah. Prioritas program dan kegiatan strategis pemerintah harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan instansi pemerintah yang melaksanakannya. Berdasarkan hal itu, kemudian menetapkan sasaran-sasaran strategis yang berorientasi outcome di instansinya/unit kerjanya masing-masing dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur.

Anggaran hanya diberikan kepada instansi/unit kerja yang memiliki sasaran strategis sesuai dengan prioritas program dan sasaran strategis pemerintah dan bukan berdasarkan hasil negosiasi atau kolusi dan nepotisme. Dengan cara ini, penggunaan dan publik harus difokuskan kepada sasaran strategis yang memang berdampak pada peningkatan pelayanan publik kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kinerja pemerintahan ini akan sulit berubah apabila kita tidak mampu melakukan transformasi sistem manajemen pemerintahan dari sistem birokratis kepada sistem yang lebih mewirausahakan birokrasi pemerintah. Dalam bahasa yang lain, transformasi sektor pemerintahan berarti merubah fokus akuntabilitas dari orientasi pada masukan (Inputs oriented accountability) dan proses ke arah akuntabilitas pada hasil (Results oriented accountability), baik berupa output maupun outcomes.

Oleh karena itu, upaya yang diperlukan untuk mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil (Results oriented government), melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, peningkatan dan profesionalisme SDM dan pengembangan budaya kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan koordinasi pengawasan dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

2. PENGERTIAN.

a. Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja merupakan suatu proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian sasaran, tujuan, misi dan visi melalui hasil-hasil yang ditampilkan beberapa produk, jasa ataupun proses pelaksanaan suatu kegiatan.

Keberhasilan instansi pemerintah (pemerintah daerah) sering diukur dari sudut pandang masing-masing stakeholders, misalnya lembaga legislatif, instansi pemerintah, pelanggan, pemasok, dan masyarakat umum, idealnya pengukuran kinerja yang dipakai oleh instansi pemerintah disusun setelah memperoleh masukan dari lembaga konstituen, sehingga diperoleh suatu konsensus atas apa yang diharapkan oleh stakeholders terhadap organisasi tersebut.

b. Penetapan Indikator Kinerja

Indikator kinerja merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam kerangka manajemen strategis, terdapat bagian perencanaan strategis yang meliputi penentuan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan, dari rencana strategis tersebut yang akan diukur kinerjanya adalah kebijakan, program dan kegiatan, untuk mengukur kinerja ketiganya diperlukan indikator kinerja yang terbagi dalam lima kelompok indikator kinerja, yaitu indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).

Dalam menyusun indikator kinerja diperlukan pemahaman yang baik tentang kegiatan proyek, tujuannya, sumber daya yang tersedia, ruang lingkup kegiatan dan saling berhubungan yang terdapat diantara berbagai kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk memperoleh hasil, manfaat dan dampak yang diharapkan.

Untuk mendapatkan pemahaman dan pencapaian kesepakatan terhadap keterkaitan antar indikator kinerja yang disusun dapat ditempuh melalui pendekatan kerangka kerja logis, yang mencakup indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.

c. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja merupakan kegiatan lebih lanjut dari kegiatan pengukuran kinerja dan pengembangan indikator kinerja; oleh karena itu dalam melakukan evaluasi kinerja harus berpedoman pada ukuran-ukuran dan indikator yang telah disepakati dan ditetapkan. Evaluasi kinerja juga merupakan suatu proses umpan balik atas kinerja masa lalu yang berguna untuk meningkatkan produktivitas dimasa datang, sebagai suatu proses yang berkelanjutan, evaluasi kinerja menyediakan informasi mengenai kinerja dalam hubungannya terhadap tujuan dan sasaran.

Evaluasi kinerja merupakan kegiatan untuk menilai atau melihat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan, dalam kaitan ini adalah keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam melaksanakan pengembanan visi dan misi Kota Sukabumi. Evaluasi kinerja merupakan analisis dan interpretasi keberhasilan atau kegagalan pencapaian kinerja. Evaluasi kinerja berfungsi untuk :

Ø Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan kinerja suatu organisasi

Ø Memberikan masukan untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Ø Melalui evaluasi kinerja dapat diketahui apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan misi dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.

d. Analisis Pencapaian Akuntabilitas Kinerja.

Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja pada dasarnya menggambarkan muatan substansi akuntabilitas kinerja, yaitu perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja secara keseluruhan merupakan hasil evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja, oleh karenanya termasuk hasil analisis dan evaluasi terhadap perencanaan strtategis, akuntabilitas kinerja, aspek keuangan dan lain-lain. Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja ini paling tidak mencoba merangkum dan mencari kesesuaian antar perencanaan strategis dengan kinerjanya (vertikal), maupun manfaat dari kebijakan, program maupun kinerja bagi pihak-pihak yang menerima manfaat, dari jasa yang diterimanya (horisontal).

Dalam tataran operasional maka akuntabilitas kinerja berkaitan dengan implementasi strategi dan pengawasannya. Evaluasi tataran operasional ini secara mendetail dilakukan pada evaluasi kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal penting yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan analisis secara komprehensif dalam tataran operasional ini paling tidak akan mampu melihat keterkaitan antara kinerja dengan perencanaan strrategisnya. Oleh karena itu, dari kesimpulan hasil evaluasi perlu suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan. Analisis tersebut meliputi uraian tentang keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dan program dengan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi sebagaimana ditetapkan dalam perencanaan strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan proses dan nuansa pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan rinci.

3. KELEMAHAN PENGUKURAN KINERJA

Permasalahannya adalah bagaimana menilai keberhasilan maupun kegagalan pencapaian kinerja yang direncanakan tersebut. Sebagaimana halnya perubahan paradigma dalam perencanaan, pengukuran kinerja juga hendaknya tidak lagi berfokus pada input dan proses. Keberhasilan organisasi tidak lagi hanya diukur dari habisnya anggaran yang diberikan kepadanya, juga tidak hanya diukur dari frekuensi kegiatan yang dilakukan. Kinerja harus lebih difokuskan pada aspek efisiensi yang dapat dicapai, kualitas barang atau jasa yang dihasilkan dan efektivitas barang/jasa tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Bahkan lebih jauh lagi, kinerja telah masuk ke wilayah outcome yaitu manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut yang seharusnya merupakan outcome yang telah direncanakan sejak semula. Pada saat inilah, indikator outcome merupakan indikator yang harus digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah. Untuk pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publikdi berbagai sektor, indeks kepuasan masyarakat dan indikator kinerja seperti kualitas hidup masyarakat menjadi indikator utama.

Indikator kinerja seperti ini sudah harus ditentukan ketika menyusun perencanaan kinerja. Instruksi Presiden No.5/2004 yang terkait dengan Penetapan Kinerja sebagai bagian yang integral dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan upaya dalam membangun kepemerintahan yang berorientasi pada hasil. Sehingga tidak akan ada lagi satupun instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang tidak memiliki ukuran dan target kinerjanya. Reformasi kelembagaan harus didasarkan pada hasil evaluasi capaian kinerja yang dihasilkan oleh instansi/unit kerja yang bersangkutan. Dan pada gilirannya prinsip “No Performance No Money” atau tidak akan ada lagi anggaran pemerintah untuk instansi/unit kerja yang tidak berkinerja akan segera dilaksanakan.

Permasalahan selanjutnya adalah terletak pada implementasi pada pengukuran kinerja itu sendiri. Kelemahan-kelemahan yang sering terjadi dan kita jumpai pada sebagian besar instansi pemerintah adalah mendasarkan penilaian kinerja hanya berdasarkan penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran berjalan. Keberhasilan kinerja instansi pemerintah hanya diukur dari prosentase anggaran yang telah digunakan, semakin besar anggaran yang telah diserap maka semakin besar pula prosentase penyerapan anggaran yang juga berarti semakin besar pula prosentanse kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian semakin banyak anggaran yang telah dihabiskan maka semakin baik pula penilaian kinerjanya. Banyak faktor yang memepengaruhi sehingga hal tersebut bisa terjadi, diantaranya :

a. Kelemahan pada Peraturan Perundang-undangan

Kelemahan pada Peraturan Perundang-undangan terutama terjadi karena tidak adanya ukuran indicator yang jelas dalam pengukuran kinerja mulau dari tahap perencanaan.

Ø Keterukuran indikator tidak jelas. Dalam Renstra dan Renja memang telah dicantumkan indikator input, output, outcome, bahkan hingga benefit dan impact. Namun formulasi indikator tersebut tidak jelas, tidak terukur bahkan kadang-kadang terkesan sekedar ada. Tidak ada kriteria baku seperti apa indikator yang baik. Dalam beberapa hal, indikator yang dicantumkan memang telah dapat dikuantifikasikan agar dapat diukur. Namun demi mengejar kuantifikasi tersebut pendekatan kualitas menjadi diabaikan. Seharusnya kualitas kegiatan juga dapat dikuantifikasikan dalam angka agar dapat lebih mudah diukur.

Ø Pengukuran keberhasilan masih sebatas indikator output. Data kinerja dikumpulkan pada akhir tahun dan sepanjang kegiatan dilaksanakan maka indikator output dianggap telah mencapai 100 %. Disadari bahwa pengukuran outcome, benefit dan impact lebih rumit dan seringkali memerlukan data time-series untuk dapat menghasilkan analisa yang memadai. Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran outcome, benefit dan impact sering kali dikosongkan. Hal ini mungkin disebabkan pada pelaporan akhir tahun data yang diperlukan belum tersedia. Namun sayangnya laporan tahunan hanya menyajikan kegiatan tahun berjalan saja. Dengan demikian pada tahun-tahun berikutnya tidak ada mekanisme untuk melaporkan pengukuran outcome, benefit dan impact kegiatan tahun berikutnya, yang sebenarnya belum dilaporkan pada tahun pelaksanaan.

b. Kelemahan pada Instansi Pemerintah

Disamping factor peraturan perundang-undangan, masing-masing instansi pemerintah daerah juga belum maksimal ukuran dan target kinerja pada awal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Ø banyak dinas/instansi/badan di daerah ini bekerja tanpa ukuran dan target kinerja yang jelas. Padahal, penetapan kinerja selain sangat penting untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, juga memiliki fungsi sebagai alat ukur mengetahui keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan atau sasaran organisasi. Selain itu, sebagai tolak ukur evaluasi kinerja aparatur dan dasar pemberian reward maupun sanksi.

Ø Laporan pertanggungjawaban instansi pemerintah selama ini hanya menekankan pada pertanggungjawaban anggaran dan terlaksananya program/kegiatan tanpa mengungkapkan secara memadai hasil atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat ataupun pihak terkait lainnya

Ø Instansi pemerintah belum sepenuhnya menjabarkan Propenas dan/atau Propeda ke dalam Rencana Stratejik (Renstra) instansi dan dokumen operasional lainnya. Selain itu, Renstra belum dijabarkan ke dalam perencanaan kinerja tahunan, perencanaan operasional dan penyusunan anggaran. Akibatnya pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan tahunan instansi tidak tepat arah sesuai dengan yang direncanakan

Ø Pada umumnya, Renstra belum sepenuhnya mengakomodasikan seluruh isu stratejik termasuk pengembangan core area (karakteristik utama) di suatu daerah. Sulit untuk mengukur keberhasilan ataupun kegagalan instansi pemerintah karena pada umumnya instansi pemerintah : a) Belum memiliki sasaran stratejik yang spesifik, jelas dan terukur b) Belum memiliki secara formal ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran stratejiknya c) Belum secara terbuka menetapkan target kinerja sebagai bentuk komitmen organisasi bagi pencapaian kinerja yang optimal d) Belum dirancangnya sistem pengumpulan data kinerja

Ø Masih enggannya pimpinan instansi menetapkan ukuran kinerja dan target-target pada awal periode pelaksanaan. Akibatnya, banyak instansi pemerintah bekerja tanpa ukuran dan target kinerja. Adanya penetapan kinerja oleh dinas/badan diharapkan agar instansi pemerintah tidak hanya pandai mendapat dan menghabiskan anggaran, tetapi bagaimana menunjukkan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat.

4. REKOMENDASI.

Penetapan kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam upaya membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi hasil, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Dalam akuntabilitas kinerja sesuai dengan Substansinya, maka suatu akuntabilitas akan mencerminkan akuntabilitas kebijakan, program, manajemen, proses dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup atau tingkatan evaluasi yang akan dilakukan meliputi :

a. Evaluasi Kinerja Kegiatan

Evaluasi Kinerja Kegiatan menunjukkan pencapaian kinerja suatu unit instansi pemerintahan dalam suatu kurun waktu tertentu. Evaluasi ini setidaknya menunjukkan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam kerangka perencanaan strategis. Selanjutnya dengan atribut indikator kinerja dan capaian kinerja kegiatan yang telah ditetapkan, evaluasi kinerja kegiatan dilakukan.

Teknik dan metode yang digunakan dalam menganalisis kinerja kegiatan, yang pertama-tama dilakukan adalah dengan melihat sejauhmana kesesuaian antara program dan kegiatannya sesuai dengan atribut indikator (masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak) yang telah ditetapkan didalam rencana strategis. Adapun cara dan metode yang digunakan untuk mendapatkan nilai capaian kinerja sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 589/ IX/ 6/ Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa indikator kinerja inputs dan outputs dapat dinilai sebelum kegiatan-kegiatan yang dilakukan selesai, sedangkan untuk indikator outcomes, benefits, dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai (dalam beberapa tahun kemudian).

b. Evaluasi Kinerja Program

Evaluasi program merupakan evaluasi terhadap kinerja program, sebagaimana diketahui bahwa program dapat didefinisikan sebagai kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat, guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi program merupakan hasil komulatif dari berbagai kegiatan. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam evaluasi kinerja program merupakan kelanjutan dari capaian kinerja kegiatan. Evaluasi ini dilakukan dengan mengambil hasil setiap nilai capaian kinerja kegiatan, kemudian memberikan pembobotan, untuk kemudian diperoleh nilai capaian program.

c. Evaluasi Kinerja Kebijakan

Evaluasi Kinerja Kebijakan merupakan evaluasi terhadap ketentuan- ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Evaluasi dan analisis kebijakan merupakan suatu kegiatan awal (bukan akhir) dari upaya untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan berikut hasilnya, dengan demikian analisis kebijakan merupakan pengkomunikasian atau penciptaan dan penilaian yang kritis mengenai suatu kebijakan. Oleh karena itu evaluasi kebijakan yang bermutu sangat berguna untuk memperbaiki kebijakan dan hasilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar